REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI dalam 24 jam terakhir 'hanya' berjumlah 72 kasus. Menurut dia, jumlah tersebut juga diiringi dengan tingkat kesembuhan terhadap Covid-19 yang meningkat, sekitar 98,2 persen.
"Kita lihat di sini, angka kesembuhan mencapai 98,2 persen, angka kematian ada di 1,6 persen," ujar Riza di Balai Kota DKI, Rabu (6/10) malam.
Dia menambahkan, keterisian tempat tidur (BOR) juga hanya delapan persen yang terpakai. Sedangkan untuk keterisian ICU, kata Wagub, terisi 20 persen.
Ditanya jumlah vaksinasi DKI yang melampaui target sejak awal, Riza membenarkan. Menurut dia, hingga kini sudah ada 10.528.021 dosis satu yang tersalurkan, sementara dosis dua sudah mencapai 7.830.971.
"Dosis satu dan dua sudah mencapai 18 juta. Dalam beberapa pekan kita akan menyelesaikan 11,4 juta dosis," jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, ia meminta agar warga DKI yang belum menerima vaksin untuk datang ke sentra vaksin di banyak tempat. Menurut dia, hal itu untuk menjadi upaya bersama agar setiap orang dan keluarga di sekitar bisa mendapatkan manfaat.
"Dan pastikan keluarga kita juga diingatkan, cek kembali, agar menerima vaksinasi," ucap dia.
Baca juga : Plasma Konvalesen, Terapi Sia-Sia untuk Pasien Covid-19
Sebelumnya, dia menegaskan, hingga kini wilayah DKI Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dia menyebut, level 1 PPKM yang sudah diterapkan di Jakarta Timur sesuai data dari Kemenkes.
"Yang dimaksud Kemenkes itu bukan level PPKM, namun Kemenkes itu membuat asesmen sendiri yang berbeda dengan maksud level PPKM," kata dia.
Pernyataan Wagub itu, menyusul ungkapan dari Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, yang mengatakan jika wilayah administrasinya telah menyandang status PPKM Level 1. Menurut Anwar, hasil Jakarta Timur itu berdasarkan riset pemerintah pusat sebagai salah satu kota yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. "Bukan, salah berarti (wali kota)" jelas dia.
Secara umum, kata Riza, level satu diartikan sebagai penularan yang sudah tidak terjadi namun masih ada keterbatasan penerapan. Termasuk upaya pencegahan penularan atau jika ada kasus yang masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif.
"Level 2, ini menurut Kemenkes, situasi dengan insiden komunitas yang rendah, level 3, penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan tidak memadai," ungkap dia.