Kamis 07 Oct 2021 11:07 WIB

Hakim Vonis Dua koruptor Dana Desa 2,5 Tahun Penjara

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat. (Ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Salim Wally dan Mardin. Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Galegale, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tahun anggaran 2015-2016.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi," kata Ketua Majelis HakimRonny Felix Wuisan didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (7/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara, selama menjabat sebagai kepala desa administratif Gale-Gale tahun 2015 dan 2016 tidak melibatkan saniri negeri (badan permusyawaratan desa) dalam penyusunan anggaran pendapatan belanja desa/negeri.

Dalam mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), para terdakwa tidak mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Keuangan Desa/Negeri Administratif. Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan DD-ADD sesuai UU Nomor 06 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah tentang Desa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asmin Hamja dan Rian Lopulalan selama empat tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 360 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, namun satu terdakwa lain atas nama Syawal Adjid diadili dalam berkas perkara yang terpisah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement