Kamis 07 Oct 2021 12:02 WIB

Kembali ke Level 3, Wisata di Majalengka Kembali Ditutup

Pengelola wisata di Majalengka diimbau bersihkan fasilitas wisatanya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung menikmati suasana di persawahan terasiring Ciboer Pass, Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). Kawasan wisata persawahan yang berada di kaki Gunung Ciremai tersebut menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan untuk melepas penat.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Pengunjung menikmati suasana di persawahan terasiring Ciboer Pass, Bantaragung, Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020). Kawasan wisata persawahan yang berada di kaki Gunung Ciremai tersebut menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan untuk melepas penat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Seluruh obyek wisata, baik wisata alam maupun wisata buatan, di Kabupaten Majalengka, kembali ditutup untuk sementara waktu. Hal itu menyusul penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabuaten Majalengka yang kembali ke level 3.

Penutupan itu disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, melalui Surat Edaran Nomor 443.1/1532/BPBD tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka. Surat edaran tersebut berlaku pada 5-18 Oktober 2021.

"Aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum/alun-alun, tempat wisata umum/wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, atau area publik lainnya) ditutup sementara," ujar Karna, dalam surat edarannya itu.

Keputusan penutupan obyek wisata itupun langsung ditindaklanjuti oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka. Mereka pun menutup aktivitas/kegiatan untuk wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam di lingkup kerja mereka.

Ya ditutup sementara dari 5-18 Oktober 2021 karena Kabupaten Majalengka masuk level 3,’’ kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Majalengka, Jaja Suharja Senjaya kepada Republika, Kamis (7/10).

Selama masa penutupan tersebut, lanjut Jaja, pihaknya mengimbau agar para pengelola obyek daya tarik wisata alam di lingkup Seksi PTN Wilyah II Majalengka untuk membersihkan fasilitas wisata yang dikelolanya masing-masing. Mereka juga diminta untuk melengkapi peralatan penunjang protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Kabupaten Majalengka kembali menerapkan PPKM level 3, setelah sebelumnya berada di level 2. Hal tersebut terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement