IHRAM.CO.ID,YERUSALEM TIMUR -- Seorang hakim memutuskan doa hening yang dilakukan oleh jamaah Yahudi diperbolehkan dilakukan di kompleks masjid Al-Aqsa, Rabu (6/10). Dalam putusannya, ia menyebut berdoa di kompleks tersebut bukanlah sebuah tindakan kriminal.
Baca Juga
Hakim Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem mengatakan doa Yahudi di tempat suci itu tidak dapat dianggap sebagai
Baca Selengkapnya di ihram.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement