Kamis 07 Oct 2021 12:22 WIB

Warga Asing Diizinkan Sholat di Masjid Penang

Warga asing boleh sholat di masjid asal sudah divaksinasi lengkap.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Warga Asing Diizinkan Sholat di Masjid Penang. Umat Islam Malaysia di sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia.
Foto: EPA-EFE/AHMAD YUSNI
Warga Asing Diizinkan Sholat di Masjid Penang. Umat Islam Malaysia di sebuah masjid di Kuala Lumpur, Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, GEORGE TOWN -- Negara bagian Penang, Malaysia mulai mengizinkan orang asing yang telah divaksinasi lengkap Covid-19 melakukan sholat fardhu dan sholat Jumat di masjid dan surau mulai Rabu (6/10). Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP) Mohd Zakuan Zakaria mengatakan keputusan itu akan disesuaikan dengan kapasitan tempat.

"Setelah pengumuman oleh Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, dan berdasarkan situasi saat ini, keputusan dibuat termasuk mengizinkan orang asing datang dan beribadah selama mereka telah divaksinasi sepenuhnya," kata Zakaria dalam sebuah pernyataan pada Selasa (5/10), dilansir di Bernama, Rabu (6/10).

Baca Juga

Dalam keputusan tersebut, dinyatakan khutbah Subuh yang berlangsung selama 45 menit diperbolehkan. Akan tetapi, peserta atau jamaah harus tetap berada di tempat mereka atau di area yang dibatasi.

Zakaria menambahkan khutbah, pembacaan Alquran, dan Yasin diperbolehkan setelah sholat Maghrib sampai sholat Isya'. Akan tetapi, peserta harus tetap berada di tempat mereka berada atau di area yang dibatasi.

Sementara itu, jamaah untuk sholat jenazah didasarkan pada kapasitas tempat. Zakaria mengatakan imam dan khatib tamu tidak diperbolehkan memimpin sholat atau menyampaikan khutbah Jumat.

"Ceramah, acara resmi, dan gotong-royong masih tidak diperbolehkan di masjid atau surau. Pertemuan tatap muka harus ditunda atau diadakan secara virtual," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement