REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Syahrial terbukti bersalah terkait kasus penanganan perkara di pemerintah kota Tanjuangbalai tahun 2020-2021.
"Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10).
Ali mengatakan, Syahrial juga dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dia melanjutkan, politisi golkar itu akan ditambah masa pidananya selama 4 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Eksekusi M Syahrial mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Perkara yang menjerat Syahrial juga melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut lantaran Syahrial meminta bantuan Stepanus untuk tidak menaikan perkara suap lelang jabatan yang tengah diselidiki KPK ke tingkat penyidikan.
Pertemuan Syahrial digagas oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu lantas menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK. Namun hingga kini, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga : KPK Butuh Bukti Valid untuk Usut Kaki Tangan Azis Syamsuddin
Saat perkenalan, Stepanus sempat menunjukkan kartu pegawai miliknya. Pertemuan Syahrial dan Robin terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai. Selain itu, dia juga memiliki informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.