REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, persoalan narkoba di Indonesia sudah sangat darurat, terlihat dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp120 triliun. Untuk mengusut hal tersebut, ia mendorong dibentuknya satuan tugas (satgas).
"Saya minta Presiden Jokowi turun tangan langsung karena ini soal besar Rp 120 triliun, bentuk satgas khusus yang dipimpin oleh Menkopolhukam," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).
Pembentukan satgas dinilainya merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin memberantas narkoba. Bahkan, pernyataannya tersebut sudah disampaikannya sejak 2014.
"Jangan biarkan begini saja, harus Presiden Jokowi yang turun langsung. Karena ini urusan negara dan APBN, dan dia sejak awal mengatakan darurat narkoba," ujar Hinca.
Dalam satgas tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga perlu diikutsertakan. Sebab, angka Rp 120 triliun milik sindikat narkoba merupakan angka yang sangat besar dan merugikan negara.
"Penegak hukum nanti yang meneruskan, tapi mengungkapkan angka 120 triliun ini kotak pandora yang menurut saya bukalah," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.
PPATK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/9) lalu mengungkapkan, telah mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkoba. Beberapa temuan yang disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae disebutkan beberapa transaksi keuangan tersebut, di antaranya Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Beberapa transaksi tersebut jika ditotal ada Rp 120 triliun.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK trrkait rekening jumbo milik sindikat narkoba sebesar Rp 120 triliun. "Ya kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10).
Menurut Krisno, Polri memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena, menurut dia, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.
"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.