Kamis 07 Oct 2021 13:15 WIB

MAKI: KPK Perlu Tegas Melacak Kaki Tangan Azis Syamsuddin

KPK dinilai tak bisa membuang badan atas masalah yang ada di internal mereka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah berkas usai menyampaikan pelaporan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Boyamin melaporkan dugaan adanya transaksi mencurigakan oleh saksi-saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sejumlah berkas usai menyampaikan pelaporan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Boyamin melaporkan dugaan adanya transaksi mencurigakan oleh saksi-saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidik Novel Baswedan terkait dugaan kaki tangan tersangka Azis Syamsuddin di dalam internal lembaga antirasuah. KPK juga perlu mendalami keterangan dalam persidangan dengan memeriksa tersangka Yusmada dan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Dewas dan KPK wajib memeriksa Novel atas sinyalemen adanya delapan orang yang dianggap tim penyelamat atau yang bisa dikendalikan oleh Azis Syamsuddin dalam rangka sesuai kepentingannya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (7/10).

Dia mengatakan, KPK dan Dewas harus menunjukkan sikap tegas dan benar untuk melacak keberadaan delapan orang pesuruh dimaksud. Dia melanjutkan, KPK juga perlu bersikap terbuka terkait setiap proses dan cara pencarian para kaki tangan tersebut.

"Saya khawatir nanti nggak dapat delapan orang itu. Nah sudah gagal nanti sudah kelihatan tidak bekerja ini akan semakin buruk lagi buat citra KPK," katanya.

Dia meminta KPK serta Dewas aktif mencari bukti dan fakta keberadaan pesuruh tersebut. Menurutnya, KPK dan Dewas tidak bisa menunggu laporan masyarakat mengingat oknum dimaksud berada dalam lingkungan internal KPK.

Baca juga : Ashraf Ghani Diinvestigasi atas Dugaan Bawa Kabur Uang

Dia menegaskan, mustahil bagi orang di luar lingkungan KPK untuk melakukan pelacakan terlebih memiliki bukti cukup terkait hal tersebut. Dia melanjutkan, hasil pencarian ke delapan orang itu baik ditemukan atau tidak harus dipublikasikan ke masyarakat.

"Kenapa saya mendesak karena KPK dan Dewas punya alat sadap, refresh HP yang sudah dihapus, jadi mereka yang harus secara sungguh-sungguh melakukan pekerjaan itu dan mengumumkan ke publik," katanya.

Dia menekankan KPK dan Dewas telah diamanatkan dan ditugasi untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Boyamin mengatakan, KPK dan Dewas tidak bisa membuang badan atas masalah yang ada di internal lembaga antikorupsi.

"Ini sikap yang buruk dan harus dihentikan. Sama dengan mengharapkan pemberantasan korupsi dari laporan masyarakat. Ya nggak mungkin lah masyarakat punya bukti korupsi. KPK yang punya alat sadap itu lah yang harus buktikan dirinya," katanya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah membuat laporan ke Dewas terkait kaki tangan Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Novel mengaku sudah sejak lama mengetahui keberadaan delapan kaki tangan tersebut.

Dia mengaku telah mengungkap keberadaan pesuruh Azis Syamsuddin bersama dengan timnya dan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK seperti takut hal tersebut diungkap ke publik.

Novel Baswedan juga meminta lembaga antirasuah bersama dengan Dewas untuk mengusut dugaan 'kaki tangan' Azis Syamsuddin di KPK. Dia menegaskan, KPK serta Dewas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan. "KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel Baswedan.

Baca juga : Menjejak Manfaat, Berbagi dan Memberdayakan Pesantren

Namun, KPK meminta semua pihak yang mengetahui informasi kaki tangan Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah untuk melapor. KPK meminta laporan disampaikan ke Dewas disertai bukti-bukti awal yang valid.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement