Pelaku Usaha Kota Malang Diminta Urus Sertifikasi Halal
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi halal bagi umkm. Ilustrasi | Foto: RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang meminta pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bisa segera mengurus proses sertifikasi halal. Langkah ini penting agar bisa memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian untuk para konsumen.
Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menyatakan, persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal sebenarnya mudah. Pelaku UMKM di Kota Malang misalnya, mereka hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nah ini yang belum dimiliki oleh mereka (pelaku UMKM)," kata Ida kepada wartawan di Kota Malang, Rabu (6/10).
Menurut Ida, proses pemilikan NIB bisa dilakukan dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pada proses ini, pengguna hanya perlu mencantumkan NIK yang ada di KTP. Kemudian pengguna juga harus memiliki alamat surat elektronik atau email.
Setelah memiliki dua hal tersebut, pengguna bisa langsung mendapatkan akses di OSS. Data bisa langsung terekam di sistem tanpa harus mengunggah persyaratan lainnya. "Hanya persyaratan mandiri saja. Itu yang kita diperlukan," jelasnya.
Menurut Ida, NIB harus dimiliki oleh pelaku UMKM setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Semua aspek harus dilengkapi, apalagi ada program wajib label halal pada 2024. Sebab itu, Disporapar mencoba merintis kepengurusan tersebut mulai sekarang.
Ida tak menampik, terdapat beberapa laporan pelaku UMKM yang kesulitan untuk mengurus NIB. Dibandingkan sulit, Ida justru menilai, ini karena belum memahami proses pengurusan. Melihat masalah ini, maka pengkondisian dengan dinas perizinan harus segera dilakukan.
Sebagai informasi, terdapat delapan pelaku usaha yang sedang mengurus sertifikasi halal pada tahun ini. Para pelaku usaha ini diharapkan bisa mengikuti seluruh proses yang ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa segera diberikan kepada pelaku usaha.
Berdasarkan catatan Disporapat Kota Malang, saat ini ada 17 hotel, dan restoran yang telah mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Sementara itu, untuk pelaku UMKM sudah ada 77 usaha yang tersertifikasi.