REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polresta Banyuwangi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dengan nominal Rp 3,8 miliar. Polisi menetapkan lima orang tersangka yang diawali dengan penangkapan ASP di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah ASP (63) warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Kemudian, AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu yang diedarkan di pom bensin tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (7/10).
Gatot menjelaskan, para tersangka membuat sendiri uang palsu tersebut dengan menggunakan mesin yang disiapkan. Uang palsu tersebut diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti di Banyuwangi dan Mojokerto.
Adapun, tersangka yang bertugas mengedarkan uang palsu tersebut adalah ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad. "Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS yang mempekerjakan tersangka JS sebagai pencetak uang," ujar Gatot.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan awal mula pengungkapan jaringan pengedar uang palsu tersebut. Dimana setelah menerina informasi dari masyarakat, Tim Resmob dari Sat Reskrim Polresta Banyuwangi mencoba melakukan penelusuran dan menangkap tersangka ASP alias Pak So, di rest area pom bensin Kalibaru, Banyuwangi pada 16 September 2021. Barang bukti yang diamankan adalah uang palsu pecahan 100 ribu, sebanyak 71 lembar.
"Dari pengakuan tersangka ASP bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk," ujar Nasrun. Pada 28 September 2021, petugas menangkap tersangka lainnya yakni AAP. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua tas ransel berisi uang palsu dengan nominal Rp 1 juta.
"Pengakuan tersangka AAP, bahwa upal itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto," ujarnya.
Selanjutnya pada 29 September 2021, polisi menangkap tersangka AUW dan mengamankan barang bukti 300 lembar uang palsu dengan nominal Rp 30 juta. Polisi memperoleh keterangan kembali, bahwa uang palsu tersebut didapat dari seseorang inisial AS.
"Akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni AS dan JS," kata dia.
Para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama 10 bulan. Nasrun memastikan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kelima tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.