Kamis 07 Oct 2021 17:07 WIB

Pemkot Bogor Minta Pengelola Mal Cegah Pelajar Berkerumun

Jangan sampai prokes di sekolah dan rumah sudah baik, tapi tak terkendali saat diluar

Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Bogor melakukan PTMT tahap pertama yang diikuti 200 sekolah mulai dari SMP, SMA, SMK, Madrasah dan SLB di Kota Bogor yang telah dinyatakan lolos asesmen, verifikasi faktual dan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMPN 1 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10/2021). Pemerintah Kota Bogor melakukan PTMT tahap pertama yang diikuti 200 sekolah mulai dari SMP, SMA, SMK, Madrasah dan SLB di Kota Bogor yang telah dinyatakan lolos asesmen, verifikasi faktual dan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor meminta pengelola mal dan pusat perbelanjaan lain membantu mengantisipasi potensi kerumunan pelajar seusai kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) serentak di sekolah-sekolah.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat diwawancarai usai Apel Pelajar Sadar Prokes se-Kota Bogor menyampaikan sejumlah pengelola mal dan pusat perbelanjaan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mendapatkan arahan untuk mencegah pelajar menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai tempat berkumpul sepulang sekolah.

Dedie mengatakan jika para pelajar akan masuk mal, baik yang sudah memiliki atau belum memiliki sertifikat vaksin dan aplikasi PeduliLindungi, cenderung datang berkelompok bersama teman-teman.

Hal itu, dikhawatirkan, akan terjadi interaksi dengan publik dan bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Koordinasi pun akan dilakukan menyusul masih ada siswa yang belum mengikuti vaksinasi.

Dedie Rachim mengingatkan jangan sampai penegakan protokol kesehatan di sekolah dan rumah yang telah dilakukan sedemikian rapi, kembali tidak terkendali ketika pelajar berada di tempat-tempat umum.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, berkoordinasi dengan kepolisian, Satgas Pelajar, Satgas Covid-19 Sekolah untuk mempersempit peluang siswa berkumpul dan tidak taat protokol kesehatan di dalam sekolah.

Selain itu, memberlakukan patroli yang menyasar titik-titik potensi siswa berkerumun, termasuk mal. Terlebih, kata dia, penggunaan QR barcode aplikasi PeduliLindungi dalam masa pelonggaran aktivitas ekonomi di PPKM level 3 ini, menjadi syarat setiap warga mendatangi mal, pasar dan tempat wisata.

Saat ini, di Kota Bogor anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal asalkan didampingi oleh orang tua mereka, sehingga sudah ada pelonggaran persyaratan masuk mal dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.

"Jadi pelonggaran ini membutuhkan kesadaran dari masyarakat, ditambah ada pengawasan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement