REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara enam tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Rencananya pekan depan berkas perkara dengan enam tersangka itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Minggu depan akan kami kirim berkasnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Lanjut Tubagus, keterangan para tersangka dan saksi dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun demikian, keenam tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan subjektivitas penyidik.
"Udah (rampung). Enggak ditahan alasan subjektif penyidik, jadi skrng tinggal lengkapin berkas," ungkap Tubagus.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana. Tiga diantaranya RU, S, dan Y, mereka merupakan petugas lapas itu dijerat Pasal 359 KUHP. Ketiganya terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara tiga tersangka lainnya, adalah warga binaan JMN, petugas lapas PBB, dan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas 1 Tangerang, RS. Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara.