REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan dan optimalisasi wakaf melalui ekosistem terintegrasi. Direktur Keuangan Sosial KNEKS, Ahmad Juwaini menyampaikan ekosistem pengembangan wakaf meliputi literasi dan edukasi, tata kelola nazir, digitalisasi, dan optimalisasi pengelolaan.
"Pengembangan ini tentu perlu didukung dengan regulasi, fatwa, panduan syariah, sistem pengamanan dan penjaminan aset wakaf, hingga linkage sinergi dengan industri lainnya," katanya dalam Webinar Wake Up Wakaf Dompet Dhuafa, Kamis (7/10).
Saat ini, ekosistem wakaf masih terus dilengkapi. Ahmad mengatakan ada sejumlah hal yang terus diupayakan. Seperti salah satunya revisi Undang Undang Wakaf yang dinilai perlu perbaikan dan lebih disempurnakan agar relevan dengan perkembangannya saat ini.
Penataan kembali ekosistem wakaf juga menjadi salah satu bagian penataan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Wakaf bisa sangat berkontribusi pada pengembangan negara secara langsung maupun tidak langsung karena sifatnya yang sosial sekaligus komersial.