Kamis 07 Oct 2021 17:24 WIB

Demokrat Yakin Saksi Faktanya Bantah Klaim Kubu Moeldoko

Saksi akan menerangkan situasi Kongres Demokrat 2020 dan pertemuan di Deli Serdang.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap mengikuti sidang gugatan kubu KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/10). Dalam sidang lanjutan tersebut DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini untuk meluruskan alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu.
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva bersiap mengikuti sidang gugatan kubu KSP Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/10). Dalam sidang lanjutan tersebut DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini untuk meluruskan alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum DPP Partai Demokrat yakin saksi fakta yang mereka hadirkan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (7/10), dapat membatalkan klaim yang diajukan oleh pengacara kubu Moeldoko. Saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh Partai Demokrat akan menerangkan situasi pada Kongres Kelima Partai Demokrat pada 2020 dan pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021.

"Nanti akan kami adu dengan saksi-saksi (kubu Moeldoko, red.)," ucap Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo sebelum masuk ruang sidang di PTUN Jakarta.

Baca Juga

"Insya Allah, kami tambah optimistis, kalau kemarin kami optimistis, sekarang kami tambah optimistis bahwa gugatan (kubu Moeldoko, red.) tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Heru yang memberi keterangan bersama Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Kuasa Hukum Demokrat lainnya, Hamdan Zoelva, sebelumnya menyampaikan saksi fakta yang diajukan pihaknya akan menunjukkan pertemuan di Sibolangit tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai kongres luar biasa. “Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL yang dikelola oleh KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal itu diselenggarakan," tutur Hamdan sebagaimana dikutip dari siaran resmi DPP Partai Demokrat.

SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan pusat data KPU yang menyimpan data mengenai partai politik dan daftar pengurus resmi. Dalam sidang, Kuasa Hukum Demokrat berencana menghadirkan empat saksi fakta, antara lain Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Bupati Karawang Celica Nurrachadiana, dan Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, yang dipimpin oleh Enrico Simanjuntak melanjutkan sidang untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT. Kubu Moeldoko mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Jakarta pada 25 Juni 2021. 

Isi gugatan di antaranya meminta Majelis Hakim membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan AD/ART dan daftar kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement