REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Mukti Fajar Nur Dewata memandang perlu ada sinergi bersama seluruh mitra penegak hukum dalam mengatasi permasalahan mafia tanah. Selain penegak hukum, Mukti Fajar juga menyebutkan, harus ada sinergitas dengan pemerintah, lembaga-lembaga negara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat luas untuk memberantas mafia tanah dengan efektif.
Dia mengatakan, permasalahan terkait mafia tanah cenderung sangat sistematis, terorganisasi, dan para mafia mengerjakannya dari hulu ke hilir. Mukti Fajar menyebutkan terdapat berbagai modus tindak pidana bidang pertanahan, seperti pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, penggunaan dokumen-dokumen lama, AJP (ayat jurnal penyesuaian) palsu, hingga melakukan rekayasa perkara sampai para mafia mendapatkan legalitas di peradilan.
Objek yang menjadi sasaran mafia tanah pun, menurut dia, bukan hanya tanah milik pribadi, melainkan sudah merambah ke tanah milik lembaga dan negara. "Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah," kata Mukti Fajar ketika memberi sambutan dalam seminar nasional bertajuk Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10).
Dalam menjalankan komitmen tersebut, Mukti Fajar mengatakan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian atas kasus-kasus tersebut dengan mengambil langkah dan upaya yang sesuai dengan kewenangan lembaga. "Komisi Yudisial melakukan pengawasan pada persidangan kasus-kasus tanah yang terindikasi sebagai bagian dari kejahatan mafia tanah tersebut," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa Komisi Yudisial menyelenggarakan seminar nasional ini untuk mendengarkan paparan dan memperoleh rekomendasi dari para pemangku kepentingan serta para profesional yang hadir sebagai narasumber. "Agar lebih memudahkan Komisi Yudisial dalam melakukan tindakan dan (menentukan, red.) upaya yang tepat dan efektif," kata Mukti Fajar.