REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan, kasus penganiayaan anak dengan tersangka anggota kepolisian, Kombes Rachmat Widodo, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Kombes Rachmat Widodo diduga menganiaya anaknya berinisial AR.
Penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Kalau yang Kombes RW itu sudah tahap II. Artinya sudah diterima langsung melaksanakan proses berikutnya," ujar Guruh saat dihubungi awak media, Kamis (7/10).
Menurut Guruh, kasus penganiayaan itu Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, tim jaksa masih mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau tidak.
"Belum masuk tahap dua,(Berkas AR dan H) sudah kami kirim tetapi belum ada pemberitahuan," kata Guruh.
Perkara penganiayaan ini berawal dari aksi sang anak yang membongkar kelakuan Kombes Widodo di media sosial Instagram hingga viral. Setelah itu, keduanya melakukan aksi saling lapor.
Keduanya masing-masing melaporkan di Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara.
"Kalau tidak salah satu di polsek Kelapa Gading.Satunya di Polres Jakut. Saya enggak hafal lagi, kejadian 2020. Yang jelas sudah ditangani semua," tutur Guruh.