Pemilihan Lurah Dua Kalurahan di Sleman Ditunda
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemilihan Lurah Dua Kalurahan di Sleman Ditunda (ilustrasi). | Foto: Antara/Wahdi Septiawan
REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemilihan Lurah di Kabupaten Sleman akan digelar secara serentak pada 31 Oktober 2021. Dari 35 kalurahan, setidaknya akan ada Pemilihan Lurah di dua kalurahan yang pelaksanaannya diundur karena hanya memiliki satu calon lurah.
Hal itu lantaran dua kalurahan, Sumberarum dan Selomartani, hampir dipastikan cuma akan diikuti masing-masing satu calon lurah. Sedangkan, aturan dalam Pemilihan Lurah minimal diikuti dua calon dan maksimal diikuti lima calon.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, sesuai aturan pelaksanaan Pemilihan Luran tidak bisa dilaksanakan terlebih dulu jika cuma ada satu calon. Maka itu, ia menekankan, Pemilihan Lurah untuk Sumberarum dan Selomartani akan ditunda.
"Dengan tidak bisa ikut itu nanti kita akan mengadakan pemilihan sendiri, kita undur, tapi tetap akan kita fasilitasi," kata Kustini, Kamis (7/10).
Dua kelurahan itu sendiri cuma memiliki satu calon lurah lantaran calon-calon petahana mereka sudah menjabat selama tiga periode. Sedangkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode.
Selain dua calon petahana, dari total 113 calon lurah di Sleman ada tujuh calon lurah petahana lain yang tidak bisa mengikuti Pemilihan Lurah. Walaupun, kini Pemilihan Lurah sudah akan memasuki pengundian nomor urut dan hari pemilihan.
Ada Senaja di Kalurahan Sumberarum, Nur Widayati di Selomartani, Imindi Kasmiyanta di Maguwoharjo, Sardjono di Sendangtirto, Sukarja di Madurejo, Suhardjono di Margomulyo, dan Hadjid Badawi di Kalurahan Sendangagung.
Mereka merupakan calon-calon lurah petahana di Kabupaten Sleman yang sudah menjabat selama tiga periode. Baik itu yang menjabat lurah secara berturut-turut atau dengan jeda waktu maupun telah menjabat di wilayah yang berbeda.
Kustini mengaku prihatin dengan kondisi tersebut mengingat calon-calon lurah tersebut sudah mengikuti tahapan-tahapan sejak awal sampai sudah mendekati pengambilan nomor urut. Apalagi, semua tes-tes yang ada sudah terpenuhi.
Meski begitu, ia menegaskan, ini merupakan putusan MK yang tetap dan mengikat. Karenanya, Kustini menekankan, Pemkab Sleman harus tetap menjalankan putusan yang membuat tujuh calon lurah tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
"Dengan rasa sedih harus tetap jalankan putusan MK karena memang persyaratannya kalau lebih tiga kali tidak dibolehkan walau dengan jeda, ini putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat," ujar Kustini.
Meski begitu, beberapa hari lalu Sekda Sleman sudah melakukan pertemuan dengan calon-calon petahana tersebut. Selain itu, Kustini mengaku akan pula melakukan pertemuan dengan calon-calon petahana tersebut untuk memberikan pemahaman.