Jumat 08 Oct 2021 10:13 WIB

Jokowi Terbitkan Keppres Baru, Kabareskrim Masuk Satgas BLBI

Presiden Jokowi telah mengeluarkan keppres terbaru untuk Satgas BLBI.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Menkopolhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menkopolhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terbaru untuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahfud menyebut, keppres itu dikeluarkan pada 6 Oktober 2021.

"Keppres baru yang baru terbit kemarin hari Rabu (6/10), yang dulu itu keppres-nya dikeluarkan bulan April 2021," kata Mahfud dalam video di akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (7/10).

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menjelaskan, dalam keppres baru tersebut tercantum nama Kabareskrim Polri sebagai jajaran pelaksana Satgas. Dia menjelaskan, jika ditemukan masalah pidana dalam penanganan hak tagih BLBI, maka Kabareskrim akan segera menanganinya.

"Apa misalnya masalah pidana? Tanah sudah diserahkan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya. Negara akan turun tangan, ada Bareskrim, Jamdatun, Kejaksaan Agung, dan sebagainya," jelas dia.

Selain nama Kabareskrim, Mahfud mengungkapkan, dalam Keppres baru itu juga tercantum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah Satgas. Ia menuturkan, nantinya ATR/BPN akan membantu terkait urusan tanah, baik permasalahan sertifikat maupun administrasi lainnya.

"Kalau ada penyitaan terhadap tanah, misalnya ada orang menyerahkan tanah sertifikatnya sudah agak rusak, aslinya kan ada di BPN kan ada Pak Sofyan Djalil nanti. Nah, di sini Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah tanah yang jutaan hektare," ujarnya.

Mahfud mengungkapkan, Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, tetapi ada kemungkinan permasalahan pidana juga akan muncul.

“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua keppres, Satgas Hak Tagih Negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan. Sehingga saya dimodali keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” ungkap Mahfud.

Sampai saat ini, menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang positif. Misalnya, memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Mahfud menilai, sebagian besar obligor yang dipanggil oleh Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar hutangnya.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius untuk menunaikan kewajibannya.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan hutang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud meminta kepada para obligor agar bekerja sama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini. “Saya ingin semuanya bekerja sama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat, digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara," tutur Mahfud. 

"Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah. Berkali-kali saya katakan, kalau Anda main-main, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” kata dia menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement