REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyu Kustiningsih menyebutkan perempuan merupakan kelompok rentan terjerat pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal di masa pandemi Covid-19.
"Kenapa perempuan? Karena di masa normal saja perempuan sudah rentan dan pandemi semakin menambah beban perempuan," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Kamis (7/10).
Wahyu menuturkan saat pandemi tidak sedikit perempuan, terutama ibu rumah tangga yang harus menerima kenyataan suaminya yang bekerja di sektor informal menurun pendapatannya, sementara kebutuhan hidup terus meningkat. "Selain mengurus domestik perempuan juga mendamping anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau yang juga bekerja. Di sisi lain, suami pendapatannya menurun akibat pandemi dan ada yang kena PHK, sementara kebutuhan tidak menurun tetapi terus naik," kata dia.
Kondisi tersebut, menurut dia, menjawab mengapa mayoritas perempuan, terutama di pedesaan menjadi korban pinjol ilegal. Para perempuan mau tidak mau mengambil jalan pintas melalui pinjol yang memberikan pinjaman dengan persyaratan dan ketentuan yang mudah dan cepat proses pencairan dananya.
Berbeda dengan mengambil pinjaman di bank dengan persyaratan dan proses pengajuan yang tergolong rumit dan memakan waktu panjang. "Dalam kondisi keterdesakan ekonomi, yang dipilih masyarakat jalan pintas untuk menyambung hidup," kata dia.