Jumat 08 Oct 2021 10:54 WIB

Pengadilan Israel Izinkan Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa

Yordania mengutuk keputusan hakim tersebut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Israel Izinkan Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa. Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)
Pengadilan Israel Izinkan Yahudi Beribadah di Masjid Al Aqsa. Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel memutuskan doa hening oleh umat Yahudi di kompleks Masjid al-Aqsa di Yerusalem Timur bukanlah tindakan kriminal. Keputusan hakim ini sontak menuai protes dari umat Islam.

Hakim Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem mengatakan doa Yahudi di tempat suci tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal jika tetap diam. Kegiatan berdoa ini dianggap tidak akan melanggar instruksi polisi. 

Baca Juga

Putusan itu muncul setelah sebuah kasus diajukan oleh Rabi Aryeh Lippo yang menentang larangan yang diberlakukan oleh polisi atas kunjungan dan ibadahnya di kompleks tersebut. Hakim memerintahkan agar Lippo diizinkan kembali beribadah di lokasi di Yerusalem Timur.

Selama ini kaum Yahudi diizinkan mengakses kompleks al-Aqsa, yang dikenal oleh orang Yahudi sebagai Temple Mount. Namun, mereka tidak diizinkan berdoa di sana. 

Yordania yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948, mengutuk keputusan hakim tersebut. Yordania menekankan Wakaf Islam Yerusalem memegang satu-satunya otoritas hukum untuk mengelola urusan al-Aqsa. 

"Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid al-Aqsa," kata juru bicara kementerian luar negeri Yordania dalam sebuah pernyataan dilansir dari Middle East Monitor, Jumat (8/10).

Sementara itu, kementerian luar negeri Palestina turut menanggapi putusan pengadilan Israel. "Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Merupakan agresi mencolok terhadap Masjid al-Aqsa," tulis keterangan Kemenlu Palestina.

Dalam beberapa tahun terakhir jumlah umat Yahudi yang berdoa di kompleks Al-Aqsa telah meningkat. Padahal ada perjanjian lama yang melarang kegiatan itu sesuai keputusan antara otoritas Yordania yang mengawasi kompleks tersebut dan pemerintah Israel. 

Di sisi lain, sebuah gerakan Yahudi sayap kanan menyerukan agar Israel mengambil kendali penuh atas al-Aqsa dengan alasan itu harus menjadi situs suci khusus Yahudi. Aktivis Yahudi telah berulang kali menyerbu kompleks itu hingga memicu kekhawatiran pemerintah Israel akan memperkuat kendalinya atas situs tersuci ketiga dalam Islam itu.

Jamaah Muslim sering dicegah memasuki kompleks Al-Aqsa. Pejabat keamanan Israel sering terlihat melindungi kaum Yahudi saat doa disana. Para petugas keamanan bahkan menghalangi pejabat Muslim yang ingin meredam pengunjung Israel. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement