Jumat 08 Oct 2021 13:37 WIB

Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool

Jamaah masjid terluka di kepala setelah dipukul dengan gembok sepeda.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pria Inggris Didakwa karena Pukuli Jamaah Masjid Liverpool

REPUBLIKA.CO.ID, LIVERPOOL -- Seorang pengendara sepeda didakwa setelah melakukan ancaman dan kekerasan terhadap jamaah yang hendak keluar dari Masjid Liverpool di Inggris. Paul Anderson (51 tahun) mengancam akan membunuh jamaah yang hendak meninggalkan masjid Liverpool tersebut dan memukul kepalanya dengan kunci sepeda.

Anderson juga melontarkan pelecehan rasialis kepada jamaah dan menirukan bentuk sebuah pistol. Pria dari Duke Street, pusat kota Liverpool, itu dinyatakan bersalah setelah persidangan karena secara rasial menimbulkan ketakutan dari kekerasan dan secara rasial melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera tubuh.

Baca Juga

Anderson sendiri membantah tuduhan itu dan mengklaim dia menyanyikan lagu-lagu reggae saat dia bersepeda dan bertindak membela diri ketika diserang. Jaksa penuntut Kate Morley mengatakan kepada Liverpool Crown Court insiden itu terjadi sekitar pukul 12.45 setempat pada 11 Desember 2020, ketika jamaah selesai melakukan sholat di masjid Al Rahma di Mulgrave Street, Toxteth.

Anderson sedang bersepeda melewati di sisi lain jalan dan membuat gerakan tangan pada mereka dalam bentuk pistol dan meneriakkan pelecehan rasialis. Dia juga mengancam akan menembak dan membunuh mereka. Hakim David Potter mengatakan beberapa jamaah yang merasa marah dan kesal menyuruhnya diam.