Jumat 08 Oct 2021 13:38 WIB

Kemenaker Percepat Penyediaan Layanan Penyandang Disabilitas

ULD menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas / Ilustrasi
Foto: About Islam
Penyandang disabilitas / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah guna melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha. "Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah yang diterima di Jakarta pada Jumat (8/10).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Tanah Air. Tugas ULD menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja, memberikan penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta melakukan analisis jabatan pada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga

Selain itu,ULD bertugas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu penyelesaian masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas. Hindun mengemukakan bahwa penanganan masalah penyandang disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemangku kebijakan di Kemenaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri,serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total 536.094 orang tenaga kerja.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement