Jumat 08 Oct 2021 13:39 WIB

Penyintas Covid-19 Perlu Pendampingan Psikologis

Penolakan terhadap penyintas Covid-19 bisa mengganggu psikologis.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Penolakan terhadap penyintas Covid-19 bisa mengganggu psikologis.
Foto: www.freepik.com.
Penolakan terhadap penyintas Covid-19 bisa mengganggu psikologis.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penanganan kejiwaan bagi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) Surabaya, dr Ni Kadek Ratnadewi mengungkapkan, masih adanya penyintas Covid-19 yang mendapat penolakan dari masyarakat. Tidak terkecuali para pekerja migran (PMI) yang baru kembali ke kampung halaman. Alasannya pun beragam, mulai dari takut tertular, risih, hingga berisiko membawa virus bagi masyarakat sekitarnya.

Penolakan tersebut, kata Kadek, pastinya akan sangat mengganggu psikis atau mental para penyintas. Padahal, saat mereka pulang ke Indonesia, berharap segera sampai dan bisa berkumpul dengan keluarga. 

Baca Juga

"Ternyata, mereka (PMI) harus menjalani aturan karantina. Apalagi, terkonfirmasi positif Covid-19 dan mengharuskan diisolasi minimal 14 hari," kata Kadek di Surabaya, Jumat (8/10).

Dokter spesialis kesehatan jiwa tersebut menjelaskan, PMI yang dirawat dan setelah 14 hari masih positif Covid-19, kian menambah beban psikis. Maka dari itu, diperlukan adanya pendampingan khusus bagi para penyintas. Kadek mengaku, pihaknya pun melakukan terapi psikis dan konsultasi bagi para PMI maupun penyintas Covid-19 setelah menjalani perawatan di RSLI Surabaya. 

Langkah pertama, tenaga kesehatan dan dokter memberikan psikotherapy bagi yang mengalami gangguan psikis ringan. Adapun, untuk PMI yang mengalami psikis berat, dibantu dengan memberikan tambahan farmakoligi. Selain itu, relawan pendamping memberikan program bertajuk 'Teman Curhat', yang diharap bisa membantu mengurangi beban masalah psikis yang diderita para pasien PMI. 

"Sesuai keinginan dasar mereka saat ingin pulang ke kampung halaman, melalui penangan psikologis pasien, kami berharap mereka segera bangkit, pulih, dan kembali ke keluarganya dengan selamat," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tak perlu takut dan menghindari penyintas, termasuk para PMI. Sebab, mereka justru memerlukan dukungan moril dan diterima kembali di lingkungannya. Terlebih, saat mereka dipulangkan sudah dipastikan negatif Covid-19, dan tidak akan menularkan virus terhadap orang di sekitarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement