Jumat 08 Oct 2021 14:01 WIB

Lembaga Nazir Wakaf Perlu Perluas Kolaborasi

Nazir harus terus upgrade diri dan rajin silaturahim.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Wakaf (ilustrasi). Nazir diminta memperluas kolaborasi dan terus meningkatkan kapabilitas.
Foto: Dompet Dhuafa
Wakaf (ilustrasi). Nazir diminta memperluas kolaborasi dan terus meningkatkan kapabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga nazir wakaf perlu terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam pengelolaan yang maksimal. Pengamat Ekonomi Syariah yang juga pakar wakaf, Raditya Sukmana mengatakan, nazir perlu membuka kolaborasi seluas-luasnya ke berbagai sektor.

"Nazir harus terus upgrade diri dan rajin silaturahim, baik itu ke institusi keuangan, sektor riil, dan lainnya," kata Raditya dalam Webinar Wake Up Wakaf Dompet Dhuafa, Kamis (7/10).

Baca Juga

Kolaborasi ini akan meningkatkan keilmuan dan pemahaman pengelolaan wakaf yang lebih baik. Saat mengelola aset wakaf berupa lahan, properti, maupun berupa uang, maka nazir perlu memiliki kapasitas terkait aset wakaf tersebut.

Hal tersebut agar pemanfaatan dan pengelolaannya bisa lebih produktif dan optimal. Ilmu terkait sektor perbankan, pasar modal, pasar uang, sektor riil, menurutnya, perlu dimiliki oleh nazir. Maka dari itu, kolaborasi adalah cara yang vital.

"Lembaga nazir bisa undang perbankan, sekuritas, atau lainnya, ceritakan punya dana wakaf berapa kemudian minta saran bagaimana cara mengelola ini agar profitnya maksimal, agar penerima manfaat kita semakin banyak," kata dia.

Raditya mengatakan, sektor keuangan komersial biasanya sangat terbuka dan senang ketika mengelola wakaf. Hal ini karena profit atau tujuan akhirnya adalah bermanfaat pada sisi sosial masyarakat. Dialog seperti ini perlu terus dimasifkan.

Direktur Keuangan Sosial KNEKS Ahmad Juwaini menambahkan, tata kelola nazir menjadi salah satu bagian penting dari ekosistem pengembangan wakaf. KNEKS mendorong dari sisi standar tata kelola melalui regulasi yang ada seperti Waqf Core Principle, PSAK 112, ISO-9001 hingga komite investasi.

"Selain itu juga ada sertifikasi profesi, dan pengawasan nazir," kata Juwaini.

Akuntabilitas nazir ke depannya akan sangat krusial untuk membangun kepercayaan pengelolaan. Standar yang dibangun tidak hanya berorientasi nasional, tapi juga internasional. Mengingat praktik endowment fund atau dana abadi sudah sangat lazim di kancah global.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement