Jumat 08 Oct 2021 14:10 WIB

Bulan Maulid, Menag Keluarkan Pedoman PHBK

Menteri Agama mengeluarkan pedoman Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan

Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah peringatan Maulid Nabi SAW di Pulau Moti datang dari tujuh kelurahan.
Foto: Dok BMH
Jamaah peringatan Maulid Nabi SAW di Pulau Moti datang dari tujuh kelurahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) pada Masa Pandemi Covid-19. 

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (8/10).

photo
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Rapat tersebut dalam rangka penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian tahun 2022 sesuai hasil Banggar. - (ANTARA /Galih Pradipta/aww.)

Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegas dia.

Penyelenggara kegiatan, lanjut Menag, dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Peserta yang hadir juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” tegas dia.