REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara bersama Korea Utara dan Thailand yang dijatuhi sanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) karena dianggap tidak patuh. Dalam pernyataannya, dilansir Reuters, Jumat (8/10), WADA menyebut Indonesia dan Korea Utara tidak menerapkan program pengujian doping yang efektif.
Hal ini akan berdampak pada pencabutan hak untuk menjadi tuan rumah dalam kejuaraan olahraga di tingkat regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan karena ketiga negara dianggap tidak memenuhi syarat.
Selain itu, perwakilan dari ketiga negara juga tidak bisa duduk sebagai anggota dewan di komite sampai statusnya dipulihkan atau untuk jangka waktu satu tahun.
Kendati demikian, atlet dari ketiga negara masih diizinkan untuk bersaing di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia tetapi bendera nasional negara-negara itu tidak akan dikibarkan selain di Olimpiade.
Adapun ketidakpatuhan Thailand berasal dari kegagalan untuk sepenuhnya menerapkan Kode Anti-Doping 2021.