Jumat 08 Oct 2021 16:55 WIB

KPK Siap Bekerja Sama dengan Eks Pegawai tak Lolos TWK

Wakil Ketua KPK terbuka bekerja sama dengan IM57+ Institute untuk berantas korupsi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mengatakan, KPK terbuka untuk bekerja sama dengan Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute), yang merupakan bentukan para mantan pegawai KPK, yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Kalau memang komitmen dan juga orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan setiap apa pun," ucap Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Dia menyebut, KPK akan terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. "Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi bekerja sama dengan segenap lapisan masyarakat, termasuk dengan siapa pun, kemungkinan juga dengan IM57," ujar Ghufron.

Sebanyak 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK mendeklarasikan IM57+ Institute bertetapan dengan hari pemberhentian mereka di Jakarta pada Kamis (30/9). Penyidik KPK M.Praswad Nugraha berharap, IM57+ Institutemenjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

IM57+ Institute memiliki executive board yang terdiri atas Hery Muryanto (mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi), dan Chandra SR (mantan Kabiro SDM).

Selain itu, terdapat investigation board (terdiri atas para penyidik dan penyelidik senior), law and strategic research board (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), serta education and training board (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement