Jumat 08 Oct 2021 23:00 WIB

Kemenpora: Laboratorium Antidoping di Indonesia Jadi Kendala

Indonesia sampai saat ini masih mengirim sampel ke Qatar untuk diperiksa.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Zainudin Amali menanggapi surat teguran Badan Antidoping Dunia (WADA) yang menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara tidak patuh dalam prosedur antidoping di bidang olahraga. Menpora menyebut, Indonesia masih terkendala di laboratorium untuk memeriksa sampel antidoping. 

Alhasil, Indonesia sampai saat ini masih mengirim sampel ke Qatar untuk diperiksa. Hal ini dinilai menjadi tanggung jawab Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) untuk bekerjasama dengan laboratorium di Indonesia agar tidak tergantung dengan negara lain. 

Baca Juga

Zainudin menyampaikan, pergantian struktur LADI menjadi salah satu batu sandungan pemerintah untuk merealisasikan laboratorium khusus antidoping di Indonesia. Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan yang juga turut ambil bagian masih fokus dalam penanganan Covid-19. 

"Baru ada perubahan struktur organisasi LADI, karena tidak sampai setahun ada tiga pergantian struktur. Kami memang masih harus mengirim ke luar negeri. Apakah tidak ada keinginan membuat sendiri? Sudah saat Menkes masih pak Terawan. Tapi memang belum bisa direalisasikan karena Kemenkes masih konsentrasi ke covid. Menkes yang baru sudah setuju," katanya dalam siaran pers dari Jayapura, Jumat (8/10) petang WIT. 

Teguran WADA terhadap pemerintah Indonesia berisi ancaman tidak boleh menggelar kompetisi internasional selama satu tahun ke depan. Itu artinya, agenda besar seperti Indonesia Masters 2021 dan Indonesia Open 2021 untuk bulutangkis, kemudian FIBA Asia Cup untuk bola basket dan MotoGP Mandalika pada 2022 mendatang terancam batal. 

Tak hanya itu, jika sanksi WADA benar-benar diterapkan, seluruh atlet Indonesia dilarang tampil di kompetisi internasional menggunakan bendera dan nama resmi negara. Ini seperti Rusia yang terkena hukuman dari WADA hingga akhirnya menggunakan nomenklatur 'Russian Olympic Committee' (ROC) selama mengikuti Olimpiade Tokyo. 

Kendati demikian, Menpora menegaskan tidak ada sanksi yang dibebankan kepada Indonesia ihwal antidoping untuk saat ini. Ia mengatakan, WADA masih memberikan kesempatan bagi Indonesia memberikan klarifikasi dan menyelesaikan pengiriman sampel antidoping kepada WADA. 

"Kami diberi waktu 21 hari untuk klarifikasi. Setelah itu, kami menjamin akan menyelesaikan proses pengiriman sampel dari gelaran PON Papua tahun ini," ucap Zainudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement