Sabtu 09 Oct 2021 11:40 WIB

Danpuspomad akan Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar

KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot jabatan Brigjen Junior sebagai Irdam Merdeka.

Red: Erik Purnama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W Sukotjo.
Foto: Dok Dispenad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W Sukotjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan, menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior Tumilaar di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat pada 22-24 September 2021, serta hasil pemeriksaan saksi terkait pernyataan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka tersebut, didapat fakta dan perbuatan melawan hukum.

Menurut Chandra, Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer. (Baca: Babinsa Dipanggil Polres, Jenderal TNI Bersurat ke Kapolri)

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspomad akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," kata Chandra dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (9/10).

Untuk kepentingan tersebut, menurut Chandra, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen Junior sebagai Inspektur Kodam Merdeka pada 8 Oktober 2021. "Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," ujar Chandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement