Sabtu 09 Oct 2021 19:40 WIB

Pemerintah Diminta Merespons Cepat Ancaman Badan Antidoping

Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda
Foto: istimewa
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar tes antidoping. Akibatnya, Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional. 

“Ini tentu masalah yang sangat serius. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (9/10).

WADA dalam laman resminya pada Kamis (7/10) mengumumkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Korea Utara merupakan negara yang tidak patuh melaksanakan standar dan prosedur uji doping. Secara khusus, Indonesia dan Korea Utara dinilai alpa dalam menerapkan program serta uji doping yang efektif. 

Keputusan ini diambil WADA lewat rapat Komite Eksekutif WADA dan Komite Penilai Kepatuhan Anti-Doping (CRC) pada 14 September 2021. WADA menyatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Organisasi Anti-Doping (ADO) yang melanggar. Para pihak tersebut juga memiliki waktu selama 21 hari untuk menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Huda mengatakan, tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional. Tuduhan itu secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional. 

“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Harusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, /stakeholder/ olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” tukasnya.

Ancaman sanksi WADA, kata Huda, tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olah raga nasional di Tanah Air dalam jangka waktu tertentu. Padahal ada beberapa event besar yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat seperti gelaran Piala Dunia Sepak Bola U-23, balapan MotoGP Mandalika, maupun ajang balapan Formula E. 

“Selain itu atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih jika mereka meraih prestasi. Artinya, bisa saja dalam Sea Games di Vietnam atau Asiang Games di China atlet Indonesia tidak boleh mengibarkan Merah Putih meski meraih medali. Jika ini terjadi tentu akan sangat menyesakkan,” katanya. 

Dia mendesak agar Kemenpora dan stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk membatalkan ancaman sanksi dari WADA. Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan. 

“Pemerintah juga harus segera merealisasikan permintaan wada seperti adanya kewajiban laboratorium antidoping dan kebijakan lainnya,” katanya. 

Politikus PKB tersebut mengungkapkan persoalan doping ini juga menjadi concern dari Komisi X DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Nantinya dalam RUU SKN tersebut akan ada upaya untuk menguatkan peran Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Salah satunya dengan membuat LADI menjadi lembaga yang lebih independen dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. 

“Kami juga dari DPR sedang merumuskan pasal di revisi undang-undang SKN agar LADI menjadi lembaga yang lebih kuat dan menunjukkan komitmen kuat semangat antidoping. Lembaga yang kuat dan independen yang ditunjuk kewenangannya langsung oleh Presiden,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement