Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement