REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada obat yang sudah kedaluwarsa di rumah? Agar tak mencemari lingkungan atau dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab, jangan buang sembarangan obat yang sudah tidak lagi bisa dikonsumsi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan masyarakat berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan. Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH)DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, ada beberapa langkah dapat dilakukan masyarakat.
"Misalnya dengan pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga," kata Yogi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Yogi mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah lalu mengemasnya secara khusus. GUnakan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
"Setelah dikemas dengan rapi, beri penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," kata Yogi.
Menurut Yogi, untuk proses pengumpulan, seperti pengangkutannya, akan dilakukan oleh petugas kebersihan. Alternatifnya, masukkan saja ke tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum.
"Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga," kata Yogi.