REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri profesional menangani kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. Polres setempat menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada 2019.
"Kami minta Polri lebih profesional. Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim karena menjaga identitas anak saja tidak mampu," ujar Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Sabtu (9/10).
Bahkan fakta lain, dia mengatakan, saat Polres Lutim mengklarifikasi di media sosial internalnya malah menyebut identitas asli ibu korban. Hal ini tentu menjadi preseden buruk dalam hal penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum serta dinilai melabrak aturan yang ada.
Tidak hanya itu, ia mengatakan, beberapa fakta disampaikan dan diserahkan kepada Polda Sulsel saat gelar perkara kedua pada Maret 2020 berupa bukti foto para korban yang diabadikan ibunya berinisial SA terdapat kerusakan pada alat seksual pada ketiga anaknya. Namun, fakta itu terkesan diabaikan.
Ia mengatakan, begitu juga pelapor SA sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019 dan mendapatkan surat rujukan dari dokter lain untuk berobat. Hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina serta child abuse tidak dinilai.
Tim pendamping hukum dari LBH Makassar berharap kasus ini dibuka kembali karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum. Selain itu, LBH membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini.
Sebelumnya, Polri melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, terkait dengan kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.