Ahad 10 Oct 2021 03:51 WIB

LBH: Pengajuan Bukti Bukan Wewenang Kami

LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Red: Ratna Puspita
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim dalam kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, sangat prematur. Ilustrasi
Foto: pixabay
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim dalam kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, sangat prematur. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengatakan, penghentian penyelidikan yang dikeluarkan penyidik Polres Lutim dalam kasus dugaan rudapaksa atau pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, sangat prematur. LBH juga mengomentari pernyataan Polda Sulsel yang mempersilakan LBH untuk mengajukan bukti-bukti baru pada kasus ini agar bisa dibuka.

Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, pengajuan bukti-bukti bukan kewenangan LBH dan pernyataan itu salah alamat. Ia mengatakan, tidak ada kewenangan LBH mengambil dan mengajukan alat bukti, yang menjadi tugas dan ranah aparat kepolisian. 

Baca Juga

"Fakta-fakta yang telah disebutkan tadi, minimal ada tiga hal fakta yang harus diambil sendiri oleh polisi, bukan LBH," katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Sabtu (9/10).

"Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di Rumah Sakit di Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa, LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan," kata dia menegaskan.