REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap membuka kasus rudupaksa atau pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus itu dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019, kemudian mencuat setelah viral di media sosial.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10).
Selain itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah bertemu pelapor yang juga ibu para anak korban berinisial RS untuk memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti. Kendati demikian, kata Zulpan, laporan yang diterima dalam pertemuan itu, Polres Luwu Timur akan membuka kembali kasus itu bila ada bukti-bukti baru.
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup" katanya.
Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut. Pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.
"Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan dari pelapor untuk ditindaklanjuti," kata perwira menengah Polri itu menegaskan.
Secara terpisah, LBH Makassar meminta Polri untuk membuka kembali kasus tersebut usai di hentikan. Bahkan tim pendamping hukum para korban anak ini menyatakan siap dilibatkan. "Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri. Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat. Tidak dengan pernyataan di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," papar tim pendamping hukum, Rezki Pratiwi, saat konferensi pers di kantornya.
Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar ini juga menyatakan, penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan saksi lain dan penggalian petunjuk lain. "Jadi, kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di-follow up saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, ibu korban berinisial RS melaporkan mantan suaminya, SA, salah seorang ASN di Pemda Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinisial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu. Belakangan, kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti.
Kemudian, kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut. LBH Makassar selaku tim pendamping hukum korban menilai penghentian itu janggal.