Ahad 10 Oct 2021 13:54 WIB

Kemenkeu Miliki Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Program pengungkapan sukarela ini dilaksanakan hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia memberikan pengampunan pajak dalam bentuk program pengungkapan sukarela. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan program tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

"Program ini memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi secara sukarela," katanya saat konferensi pers Undang Undang Harmonisasi Pengaturan Pajak (UU HPP) yang telah disahkan, Jumat (8/10) lalu.

Baca Juga

Program ini terbagi dalam dua kebijakan. Pertama, untuk pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Kedua, PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun pajak 2020.

Program pengungkapan sukarela ini dilaksanakan hanya enam bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan satu dengan subjek WP orang perorang dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti pengampunan pajak.

Tarif PPh Final untuk mereka adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri, delapan persen untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, enam persen untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi atau energi terbarukan.

Kebijakan kedua untuk subjek WP orang perorang yang aset perolehan 2016-2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarif PPh Final untuk mereka adalah 18 persen untuk deklarasi luar negeri, 14 persen untuk aset di luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, 12 persen untuk aset luar negeri dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi atau energi terbarukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement