REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Polisi Israel menggerebek rumah Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, di Yerusalem Timur yang diduduki pada Ahad (10/10), dan memanggilnya untuk diinterogasi.
Dilansir di aa.com.tr, dalam sebuah pernyataan, Perhimpunan Tahanan Palestina mengatakan, polisi menyerahkan perintah kepada Sabri untuk datang dan diinterogasi di pusat penahanan al-Masqubiyya di Yerusalem Barat.
LSM tersebut mengatakan, ulama Palestina itu akan diinterogasi dinas keamanan internal Israel, Shin Bet.
Belum ada informasi terkait penyebab pemanggilan tersebut. Tidak ada komentar dari polisi Israel atas laporan tersebut.
Berbicara kepada media lokal, Sabri mengatakan dia mungkin akan ditanyai tentang keputusan pengadilan Israel pekan lalu yang mengizinkan doa bagi orang Yahudi di dalam kompleks Masjid Al-Aqsa.
"(Keputusan Israel) ini ditolak oleh kita semua karena Masjid Al-Aqsa khusus untuk umat Islam," kata dia.
Pekan lalu, seorang hakim Israel mengeluarkan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang memungkinkan orang Yahudi untuk melakukan doa di dalam kompleks, dengan mengatakan ritual itu bukan tindakan kriminal. Keputusan tersebut telah memicu kecaman internasional, mendorong Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem Timur untuk membatalkan keputusan tersebut.
Pihak berwenang Israel telah menangkap ulama berusia 82 tahun itu beberapa kali di masa lalu dan bahkan melarangnya memasuki Masjid Al-Aqsa selama beberapa bulan.
Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Sementara itu orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu sebagai "Gunung Kuil", mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.