Senin 11 Oct 2021 12:22 WIB

Polisi Kerahkan 1.660 Personel Kawal Sidang Kasasi HRS di MA

Sidang kasasi diajukan JPU terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terpidana kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengerahkan sekitar 1.660 personel untuk mengamankan sidang kasasi dengan terdakwa Habb Rizieq Shihab (HRS) di Mahkamah Agung (MA). Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakpus, AKP Sam Suharto mengatakan, personel tersebut bertugas di kawasan Monas, untuk mengantisipasi kerumunan massa.

"Kami akan melakukan pengamanan dengan humanis," kata Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/10). Kasatlantas Polrestro Jakpus, Kompol Purwata mengatakan, pengamanan akan dilakukan secara tentatif sesuai kondisi di lapangan.

Selain mengamankan sidang kasasi HRS, sambung dia, personel kepolisian juga disiagakan untuk mengawal aksi damai peternak dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari empat universitas di Lapangan IRTI Monas serta kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

"Sementara memang di (Jakarta) Pusat belum boleh mengadakan aksi karena masih ada PPKM Level 3. Pengawalan tentatif sesuai kebutuhan nanti didorong dari wilayah jika dibutuhkan," tutur Purwata.

Adapun sidang tingkat kasasi terhadap mantan pendiri Front Pembela Islam (FPI) terebut terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Dilansir dari laman MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan jaksa penuntut umum (JPU) selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H Suhadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement