Senin 11 Oct 2021 12:56 WIB

Tito Umumkan Anggota Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu

Tim seleksi segera menentukan jadwal pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu pada Senin (11/10). Ada 11 nama yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

"Dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada 11 orang," ujar Tito dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (11/10).

Tim seleksi penyelenggara pemilu kali ini diketuai Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Juri pernah menjabat ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 2016.

Kemudian, wakil ketua timsel adalah pengacara Chandra M Hamzah. Chandra merupakan mantan wakil ketua KPK Bidang Penindakan serta Bidang Informasi dan Data yang terpilih pada 2007 lalu.

Selanjutnya, sekretaris timsel penyelenggara pemilu ditugaskan kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Sementara, anggota timsel lainnya yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Tito mengatakan, timsel memang harus sudah dibentuk oleh presiden sejak enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU dan Bawaslu berakhir. Para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang akan diajukan kepada DPR. Sekretaris timsel penyelenggara pemilu, Bahtiar, mengatakan, timsel akan melakukan tahapan pertama, yaitu mengumumkan pendaftaran calon anggota penyelenggara pemilu pada media massa.

"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya tentu akan diputuskan oleh timsel," kata dia.

Lalu, timsel akan bertugas menerima pendaftaran bakal calon serta melakukan penelitian administrasi bakal calon dan mengumumkan hasilnya. Tahapan dilanjutkan dengan timsel melakukan seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi kepada bakal calon.

Berikutnya, timsel mengumumkan daftar nama bakal calon dan melakukan wawancara. Timsel juga menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Jumlah calon anggota yang ditetapkan tersebut dua kali lipat dari kebutuhan sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Daftar nama-nama calon penyelenggara pemilu itu kemudian disampaikan kepada presiden.

"Nanti oleh Bapak Presiden dilanjutkan kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) sesuai Undang-Undang," tutur Bahtiar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement