REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru akan mewajibkan guru, tenaga kesehatan (nakes), dan kelompok disabilitas untuk divaksinasi Covid-19 secara penuh. Hal itu diumumkan saat negara tersebut memperpanjang pembatasan sosial di kota terbesarnya, Auckland, selama sepekan mendatang.
Menteri Tanggap Covid-19 Selandia Baru Chris Hipkins mengungkapkan, pekerja sektor kesehatan dan kelompok disabilitas harus divaksinasi penuh pada 1 Desember mendatang. Sementara staf sekolah atau tenaga pengajar harus memperoleh dua dosis vaksin pada 1 Januari 2022.
“Selandia Baru berada di salah satu momen tersulit dan paling menantang dalalm pandemi Covid-19 sejauh ini,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern kepada awak media di Wellington pada Senin (11/10).
Namun dia menekankan, ada jalan ke depan agar warga di sana dapat hidup dengan lebih sedikit pembatasan dalam beberapa bulan mendatang. Salah satu caranya adalah meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, sekitar 2,38 juta warga Selandia Baru atau sekitar 57 persen dari populasi yang memenuhi syarat, telah divaksinasi penuh. Para pejabat di sana berjanji pembatasan sosial bakal diakhiri setelah 90 persen dari populasi yang memenuhi syarat sudah divaksinasi.
Selandia Baru merupakan salah satu negara yang terbilang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19. Sejauh ini negara itu hanya melaporkan 4.600 kasus dengan korban meninggal sebanyak 28 jiwa.