Senin 11 Oct 2021 13:53 WIB

Hamdan Zoelva: Pertama di Dunia, AD/ART Parpol Dianggap UU

AD/ART parpol bukan peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil di MA.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menegaskan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil di Mahkamah Agung (MA). Langkah yang dilakukan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dipandangnya sebagai yang pertama di dunia.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

AD/ART partai politik, kata Hamdan, merupakan produk yang dihasilkan untuk mengatur internal sebuah partai, dalam kasus kali ini adalah Partai Demokrat. Sifatnya tak mengatur secara umum, seperti peraturan perundang-undangan.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat ke luar," ujar Hamdan.

Selain itu, ia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa jika ada yang keberatan terhadap AD/ART partai politik, diselesaikan di ranah internal. Dalam hal ini diselesaikan oleh mahkamah partai.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-Undang Parpol telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partai," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.

Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke MA itu mengatakan yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan anggaran dasar perubahan tahun 2020. Anggaran dasar perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad (10/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement