REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyebut ada empat orang pemohon yang mengajukan uji materiil atau judicial review (JR) terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ia mengungkapkan, satu orang pemohon rupanya sudah mencabut permohonan tersebut.
"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Lewat surat yang ditunjukkan oleh Hamdan, pemohon atas nama Nur Rakhmat Juli Purwanto telah menyampaikan surat pernyataan mencabut permohonan uji materiil ke MA. Surat yang telah ditandatangani oleh Nur itu tertanggal 29 September 2021.
"Pemohon 2 di sana telah mencabut permohonannya. Kemudian banyak diikuti dalam pandangan judicial review, pandangan atau affidavit dari Yosef Badeoda, nah Yosef itu mencabut," ujar Hamdan.
Di samping itu, ia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa jika ada yang keberatan terhadap AD/ART partai politik, diselesaikan di ranah internal. Dalam hal ini diselesaikan oleh mahkamah partai.
"Hak uji materiil yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya empat kader Partai Demokrat yang dipecat untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau Partai Demokrat (PD) pusing dengan Moeldoko terkait judicial review ini, biarkan saja, yang mau pusing kan mereka. Saya sendiri gak ambil pusing," ujar Yusril.
Ia menyatakan tak mewakili Moeldoko dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya ialah empat orang yang dipecat oleh Demokrat di bawah pimpinan AHY. Namun, ia enggan menyebut langsung nama keempat orang tersebut.
"Urusan saya adalah urusan klien empat orang mantan anggota PD yang dipecat dan minta bantuan saya untuk judicial review AD/RT PD ke MA," ujar Yusril.