Senin 11 Oct 2021 15:11 WIB

Demokrat: Langkah Yusril Berbahaya untuk Demokrasi

AD/ART partai bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Tim hukum Partai Demokrat melaksanakan konferensi pers terkait gugatan AD ART yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Tim hukum Partai Demokrat melaksanakan konferensi pers terkait gugatan AD ART yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Namun jika hal tersebut dilakukan, langkah yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

"Yusril datang untuk mencoba menggugat ini. Kalau ini diterima, praktis tidak hanya mengikat Partai Demokrat, tapi juga mengikat parpol pada umumnya, juga mengikat organisasi sipil lainnya. Kalau ini terjadi lengkaplah teologi hukum Hitler tadi, semua dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara ini, sangat berbahaya bagi demokrasi," ujar Benny di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

Benny menegaskan, negara tidak bisa sewenang-wenang mengintervensi persoalan yang terjadi di internal partai politik. Apalagi jika mereka mengatasnamakan hukum dan demokrasi sebagai alasan permohonan uji materiil.

Ditegaskannya sekali lagi, AD/ART Partai Demokrat bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat digugat ke MA. Mengingat hal tersebut dibuat untuk mengatur internal partai berlambang bintang mercy itu.

"Sudah jelas ini mau ditabrakkan begitu, padahal aturan-aturan jelas tadi adalah aturan yang dibikin rakyat untuk membatasi kekuasaan negara supaya negara tak bisa sewenang-wenang mengintervensi urusan parpol," ujar Benny.

Ia mengaku tak habis pikir dengan cara pikir Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke MA. Menurutnya, cara berpikir yang dipakai oleh Yusril serupa dengan pemikiran pimpinan Nazi, Adolf Hitler.

"Asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan JR (judicial review) AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari cara pikir totalitarian ala Hitler," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.

Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke MA itu mengatakan yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD/ART Partai Demokrat ketika berdiri, melainkan anggaran dasar perubahan tahun 2020. Anggaran dasar perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad (10/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement