Senin 11 Oct 2021 16:23 WIB

Polda Gelar Perkara Kasus Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka

Polda Sumut gelar perkara pedagang perempuan di Pasar Gambir, dianiaya preman.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus viral pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya seseorang diduga preman di Pasar Gambir, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), kini sedang dilakukan gelar perkara, untuk mengetahui duduk perkaranya. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10).

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi Polri, dalam hal ini Polda Sumut, setelah viral di masyarakat. Kasus bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial BG pada 5 Oktober 2021. Insiden penganiayaan tersebut dilaporkan oleh RL ke Polsek Pecut Sei Tuan.

Ternyata BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polda Sumut telah memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10), yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut.

"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.

Dia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani Satreskrim Poltabes Medan. Sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Selain itu, kata Ramadhan, kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut ,untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan.

"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR. Untuk kedua tersangka itu, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian.

"Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement