REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Soebandi menerima kedatangan sejumlah elite dan kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. Ia menegaskan, kedatangan tersebut tak akan mengganggu independensi majelis hakim, karena mereka mengantarkan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.
"Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita, karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke biro hukum, itu saja. Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review Partai Demokrat ini akan independen," ujar Soebandi di Kantor MA, Jakarta, Senin (11/10).
Dia menjelaskan, gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh empat mantan kadernya sudah diterima MA sejak 14 September 2021. Statusnya saat ini, sedang dalam proses penunjukan Majelis Hakim Agung. "Insya Allah nanti kita percayakan kepada Majelis Hakim Agung untuk memutuskan perkara judicial review tersebut," ujar Soebandi.
Sejumlah elite Partai Demokrat dan kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, mendatangi MA. Mereka secara resmi menyampaikan permohonan, sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi dalam pengajuan uji materiil atau judicial review (JR) yang dilakukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat.
"Ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Karena Partai Demokrat butuh keadilan," ujar Hamdan.
Ia menjelaskan, Partai Demokrat merasa berkepentingan untuk menjadi pihak terkait karena objek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai. MA dinilainya perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan mendengar semua pihak secara seimbang.
"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas. Sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," ujar Hamdan.