Senin 11 Oct 2021 17:52 WIB

Hamdan Zoelva Vs Yusril di Pusaran Konflik Demokrat-Moeldoko

Hamdan menegaskan, AD/ART parpol bukan peraturan yang bisa diuji materi ke MA.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara

Partai Demokrat menggunakan jasa hukum dari Hamdan Zoelva untuk mengintervensi uji materi anggaran dasar/anggara rumah tangga (AD/ART) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Namun, Demokrat berdalih, Hamdan telah menjadi pengacara partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sejak sebelum ada gugatan dari Yusril.

Baca Juga

"Bang Hamdan direkrut sebelum ada rencana judicial review, jadi saat gugatan di PTUN pun, kami sudah bersama beliau," kata Herzaky dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin (11/10).

Herzaky menjelaskan tiga alasan penting Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum partai yakni kredibilitas dan integritas Hamdan yang masih terjaga sampai saat ini. Sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan dinilai sangat pakar dan ahli di bidang hukum.

"Ada idealisme yang sama antara Partai Demokrat dan Hamdan Zoleva, yakni keadilan kebenaran harus tetap tegak di Indonesia," kata Herzaky menegaskan.

Dalam konferensi pers yang sama, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa AD/ART partai politik bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materiil di MA. Langkah yang dilakukan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dipandangnya sebagai yang pertama di dunia.

"Di negara demokrasi manapun di dunia, baru kali ini saya mengetahui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik adalah peraturan perundang-undangan, ini baru pertama," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).

AD/ART partai politik, kata Hamdan, merupakan produk yang dihasilkan untuk mengatur internal sebuah partai, dalam kasus kali ini adalah Partai Demokrat. Sifatnya tak mengatur secara umum, seperti peraturan perundang-undangan.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan, karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum. Dia hanya mengikat Partai Demokrat dan anggotanya, tidak mengikat keluar," ujar Hamdan.

Selain itu, ia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dijelaskan bahwa jika ada yang keberatan terhadap AD/ART partai politik, diselesaikan di ranah internal. Dalam hal ini diselesaikan oleh mahkamah partai.

"Di Pasal 32 dan 33 itu di Undang-Undang Parpol, telah menyediakan jalur hukum kepada anggota partai yang keberatan atas AD/ART partai, yaitu penyelesaian di internal Mahkamah Partai, pokoknya internal partai," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

 

 

Hamdan mengaku biasa saja ketika harus berhadapan dengan Yusril Ihza Mahendra dalam sengkarut konflik Partai Demokrat. Ia mengaku profesional dalam tugasnya kali ini.

"Itu hal yang biasa saja, kita bekerja secara profesional saja. Jadi berteman, tetap berteman, tapi kita tetap menghadapi ini dengan profesional," ujar Hamdan .

Hamdan diketahui pernah menjadi salah satu pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril. Namun, dalam tugasnya di bidang hukum kali ini, ditegaskannya ia profesional sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.

"Biasa aja dan saya banyak ya dengan Pak Yusril, dalam kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi saya tidak maju secara langsung," ujar Hamdan.

Pada hari ini, Hamdan bersama sejumlah elite Partai Demokrat mendatangi MA. Mereka secara resmi menyampaikan permohonan, sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi dalam pengajuan uji materiil atau judicial review (JR) yang dilakukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat.

"Ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan Wakil Ketua Umum, dan Ketua Mahkamah Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Karena Partai Demokrat butuh keadilan," ujar Hamdan di Kantor MA, Jakarta.

Hamdan menjelaskan, Partai Demokrat merasa berkepentingan untuk menjadi pihak terkait karena objek yang dipersoalkan adalah AD/ART partai. MA dinilainya perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan mendengar semua pihak secara seimbang.

"Kami mohon keadilan memberikan kesempatan terhadap Partai Demokrat untuk memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan permohonan JR, agar masalahnya clear, jelas. Sehingga Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," ujar Hamdan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam kehadirannya ke MA hari ini. Partai Demokrat hanya ingin menjadi pihak termohon intervensi, agar bisa menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi.

"Kami ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review, supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak yang menjelaskan sesungguhnya. Agar putusan yang diberikan itu memberi rasa keadilan," ujar Hinca.

In Picture: Respons Partai Demokrat atas Uji Materil AD/ART Partai di MK

photo
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva didampingi para pengurus partai memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement