Senin 11 Oct 2021 18:42 WIB

SWI Peringatkan Waspada Pinjol

Selain literasi keuangan, masyarakat juga memerlukan literasi digital.

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Friska Yolandha
Satuan Tugas Waspada Investasi terus memperingatkan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.
Foto: Republika
Satuan Tugas Waspada Investasi terus memperingatkan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi terus memperingatkan masyarakat terkait pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pemberantasan pinjol ilegal dilakukan dengan dua langkah yakni preventif dan represif.

"Sejalan dengan arahan Pak Presiden, OJK melakukan pemberantasan pinjol ilegal melalui Satgas waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian Lembaga. langkah yang dilakukan meliputi langkah preventif dan represif," katanya pada Republika.co.id, Senin (11/10).

Baca Juga

Dalam langkah preventif, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Satgas meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara online.

Pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di webiste Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah represif dilakukan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat agar cerdas dalam meminjam," katanya.

Ia memberikan empat tips apabila masyarkat meminjam secara online. Pertama, pinjam hanya pada pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK. Kedua, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Jangan melakukan pinjaman gali lobang tutup lobang.

Ketiga, pinjam untuk kepentingan produktif, untuk mendorong ekonomi keluarga. Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, jangan setelah meminjam menyesal.

"Tren pinjol ilegal apabila kita lihat data jumlah pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak tahun 2018 yakni 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442," katanya.

Penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan juga semakin meningkatnya literasi masyarakat.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa selain literasi keuangan, kepada masyarakat juga perlu dilakukan literasi digital agar dapat menjaga data pribadi dan tidak mengakses aplikasi ilegal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement