REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kalangan DPRD Kalimantan Selatan, mensosialisasikan Peraturan Daerah atau (Perda) Kota Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas, mengatakan, sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut perlu agar masyarakat setempat mengetahui.
"Karena walau Perda 14/2011 sudah lama diundangkan mungkin belum banyak warga Banjarmasin atau ibukota Kalsel mengetahui," ujar Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD provinsi tersebut.
"Padahal masyarakat juga perlu mengetahui Perda 14/2011 dengan harapan selain memahami, juga turut menyukseskan pelaksanaan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan tersebut," lanjutnya.
Oleh karena itu, dalam Sosper penanggulangan kemiskinan tersebut menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin Hj Nurhayani selaku narasumber.
Kabid Informasi Dinsos Kota Banjarmasin mengingatkan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam konteks pemberian bantuan atau penanggulangan sosial.
"Jika dalam pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) keliru atau terjadi ketidaksesuaian NIK, maka yang semestinya mendapatkan bantuan sosial tidak akan mendapatkan," ujarnya.
Begitu juga tidak semua warga masyarakat miskin mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, mengingat banyak pula permasalahan sosial yang harus mendapatkan penangananSedangkan jenis Bansos dari pemerintah pusat cukup beragam dan tak akan terjadi tumpang tindih atau "double" dalam penerimaan.
"Sebagai contoh kalau satu keluarga sudah mendapatkan Bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) tak akan mendapatkan Bansos lainnya dari pemerintah pusat," ujar Nurhayani.