REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 13 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus jual-beli jabatan yang membelit Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat. Para saksi yang dihadirkan di persidangan berasal dari berbagai jabatan, mulai dari camat, staf kecamatan, hingga kepala desa.
Kesaksian pertama disampaikan Yoyo Mulya Mintaryo, staf Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, Jawa Timur. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Tanjung Anom. Dalam keterangan awal, ia menerangkan bagaimana dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom, Edi Srijianto.
Ia bercerita, sebelum menjabat sebagai Kasi di kecamatan tersebut, ia merupakan PNS di Dinas Perindustrian Kabupaten Nganjuk. "Saat itu saya ditawari Pak Edi (Camat Tanjung Anom) dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," kata dia, Senin (11/10).
Usai pelantikan itulah, ia dimintai uang sebesar Rp 40 juta oleh sang Camat. Sang camat beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang 'Bapak'. Yoyo mengaku tidak mengetahui pasti siapa bapak yang dimaksud. Ia mengaku, permintaan sejumlah uang tersebut di luar estimasinya.
"Estimasi saya cuma Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, ternyata minta Rp 40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kecamatan Pace, Nganjuk, Suwardi. Ia menyebut, saat terjadi kunjungan Bupati Novu ke Kecamatan Pace pada Juni 2021, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah Kades karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik. Tidak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kades Bodor, Darmadi.
Kedatangan Darmadi itu untuk menyampaikan adanya ucapan terima kasih senilai Rp 15 juta yang harus disediakannya. Lalu untuk siapa uang itu, Suwardi menjawab tidak tahu secara pasti apakah uang itu ditujukan untuk Bupati Novi.
"Saya tidak tahu. Katanya untuk 'bapak," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus Bala Pattyona langsung mencecar ketiga saksi. Petrus melemparkan pertanyaan, apakah para saksi mengerti terkait apa yang dimaksud dengan jual-beli jabatan yang diterangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam.
Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang hadir secara daring menyatakan, bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan menuangkannya dalam pleidoi pada sidang mendatang.
"Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," ujarnya.