REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Azis Syamsuddin. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut untuk pelengkapan berkas perkaranya. Perpanjangan penahanan terhadap politikus Partai Golkar itu resmi berlaku pada Kamis (14/10) mendatang.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan,” ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/10). Kata dia, perpanjangan tersebut akan berakhir samapi 22 November mendatang. “Tersangka AZ, tetap ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel),” terang Ali.
Ali menerangkan, perpanjangan penahanan terhadap politikus Partai Golkar itu dilakukan sekaligus pada saat pemeriksaan, Senin (11/10). Pemeriksaan terhadap mantan wakil ketua DPR RI itu perdana dilakukan sejak ia ditangkap dan diseret ke KPK pada Jumat (24/9) pekan lalu. Ali Fikri menerangkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu tim penyidik di KPK juga mendalami materi kasus.
Ali mengungkapkan, beberapa materi yang ditanyakan penyidik kepada Aziz Syamsudin. Di antaranya menyangkut informasi tentang adanya kepemilikan rekening bank yang digunakan untuk mentransfer uang kepada tersangka Stephanus Robin Pattuju. “Rekening bank atas nama pribadi yang bersangkutan tersebut digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang melalui bank lain,” terang Ali.
Lain daripada itu, kata Ali, tim penyidik juga menanyakan soal adanya orang-orang dalam di KPK yang diduga turut membantu Azis Syamsuddin dalam mengurus sejumlah kasus perkara korupsi. “Di hadapan penyidik, tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menjelaskan bahwa tidak ada yang membantu dirinya selain SRB,” ujar Ali.
Meskipun begitu, Ali mengatakan, tim penyidik tetap akan memanggil pihak-pihak lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan keterlibatan orang-orang di KPK lainnya terkait skandal Azis Syamsuddin itu.